AYOMEDAN.ID--Pelaku pencabulan di Jombang yakni Moch Suchi Azal Tsani (MSAT) terancam dijerat hukuman 12 tahun penjara.
Melansir dari republika.co.id, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut, tersangka kejahatan asusila di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Moch Suchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, terancam hukuman 12 tahun penjara. Tersangka MSAT (42), putra pertama kiai ternama di Jombang, Jawa Timur, itu disangka melanggar Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) kedua huruf e KUHP.
MSAT diduga melakukan kejahatan seksual terhadap empat santriwati di pesantren asuhannya itu.
Baca Juga: Kekayaan ASN Ini Sampai Rp 1,6 triliun, Intip Profil Lengkap Nurhali
"Atas perbuatan tersangka atas nama MSAT alias Mas Bechi disangkakan pasal dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," kata Ahmad dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/7/2022).
Dia mengungkapkan, tersangka MSAT melakukan perbuatan asusila terhadap korban anak berinisial MN serta empat orang lainnya. Perbuatan tidak terpuji terhadap korban dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada 8 Mei 2017 sekitar pukul 11.00 WIB dan 18 Mei 2017 pukul 23.00 WIB.
Tersangka melakukan kejahatan seksual kedua itu di Gubuk Cokro Kembang yang terletak di Pesantren Cinta Tanah Air, Kabupaten Jombang.
Baca Juga: ASN Terkaya di Indonesia Kini Hartanya Tinggal Setengah
"Barang bukti yang diamankan dua buah rok, dua buah jilbab, dua setel pakaian, satu buah kaos, dan tiga lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ," katanya.
Dalam perkara tersebut, lanjut Ramadhan, penyidik telah memeriksa 36 orang saksi dan delapan saksi ahli, yang terdiri atas tiga saksi ahli pidana, tiga ahli kedokteran, dan 2 ahli psikologi.
"Kemudian penyidik juga dapatkan visum et repertum korban dari RSUD Jombang. Kemudian, pada 4 Januari 2022, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum atau P-21," ujar Ramadhan.
Kronologi penangkapan tersangka MSAT pada Kamis (7/7) pukul 08.00-22.30 WIB, tim gabungan melakukan pencarian dan penggeledahan di seluruh area Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang dan tempat persembunyian lain. Pukul 23.00 WIB, tersangka MSAT menyerahkan diri dan dibawa ke Mapolda Jawa Timur untuk dilakukan tahap II dan dilanjutkan penahanan di Rutan Medaeng Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca Juga: Ingin Segera Punya Momongan? Coba Posisi Seks ini agar Cepat Hamil
Artikel Terkait
Yang Bernama Muhammad dan Maria, Bisa Makan Gratis di Rumah Makan Ini
Idul Adha, Tempat Hiburan di Medan Tutup Selama 2 Hari
Ingin Segera Punya Momongan? Coba Posisi Seks ini agar Cepat Hamil
ASN Terkaya di Indonesia Kini Hartanya Tinggal Setengah
Kekayaan ASN Ini Sampai Rp 1,6 triliun, Intip Profil Lengkap Nurhali