1. Akta kelahiran asli yang sudah terdaftar di Disdukcapil.
2. Fotokopi kartu keluarga (KK).
3. Fotokopi identitas diri seperti KTP atau paspor.
4. Surat permohonan penambahan nama ayah di akta kelahiran yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
5. Fotokopi KTP ayah.
6. Surat nikah orang tua atau surat keterangan pencatatan perkawinan.
7. Fotokopi akta nikah orang tua.
Baca Juga: Bahaya Tidak Segera Mengobati Sakit Gini, Begini 4 Cara Mengobati Sakit Gigi Secara Alami
Ketika mengajukan permohonan penambahan nama ayah di akta kelahiran, pastikan bahwa semua dokumen dan persyaratan yang diperlukan sudah dilengkapi dan disiapkan dengan baik. Jika ada persyaratan tambahan, biasanya petugas Disdukcapil akan memberitahukan kepada Anda.
Cara menambahkan nama ayah di akta kelahiran
Untuk menambahkan nama ayah di akta kelahiran, Anda perlu mengikuti prosedur sebagai berikut:
1. Persiapkan dokumen yang diperlukan, seperti akta kelahiran asli, kartu keluarga (KK), dan identitas diri yang masih berlaku seperti KTP atau paspor.
2. Buat surat permohonan yang berisi permintaan penambahan nama ayah di akta kelahiran. Surat ini dapat ditulis sendiri atau dapat juga menggunakan format surat permohonan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
3. Sertakan fotokopi dokumen pendukung seperti KTP ayah, surat nikah orang tua, dan akta nikah orang tua.
4. Serahkan persyaratan tersebut ke kantor Disdukcapil di wilayah Anda tinggal. Anda akan diberikan formulir permohonan dan diminta mengisi data dan mengumpulkan fotokopi dokumen pendukung.