AYOMEDAN.ID - Simak cara mengurus Akta Perkawinan di Kota Medan.
Pemerinta Kota (Pemko) Medan memberikan kemudahan untuk warganya yang ingin melakukan pengurusan berkas kependudukan.
Mengurus Akta Perkawinan di Kota Medan sekarang mudah dan cepat.
Mayarakat tidak perlu datang ke Disdukcapil.
Mengurus Akta Perkawinan bisa dilakukan secara online.
Caranya yakni melalui aplikasi SIBISA.
Sibisa merupakan layanan kependudukan di Kota Medan yang berbasis jejaring aplikasi dan situs.
Warga Kota Medan juga bisa melakukannya melalui laman sibisa.pemkomedan.go.id.
Mengurus Akta Perkawinan melalui online dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja.
Baca Juga: Bank BTN Dukung Bazar UMKM Inisiasi Kementerian BUMN dan Kemenkop UMKM
Sebelum melakukan mengurus Akta Perkawinan, siapkan dokumen-dokumen ini:
Artikel Terkait
BRI Liga 1 Kembali Ricuh! Gas Air Mata Kembali Ditembakkan dalam Derbi Jateng, PSIS Semarang vs Persis Solo
Pernah Tau Negara Fiji? Lawan Pertama Timnas Indonesia U20 dalam Turnamen Mini Internasional, Ini 5 Fakta Fiji
Bank BTN Dukung Bazar UMKM Inisiasi Kementerian BUMN dan Kemenkop UMKM
Akmal Marhali Sebut Waketum PSSI Bermasalah, Ratu Tisha atau Zainudin Amali?
Wiranto akan Gabung PAN, Sekjen Eddy sebut Bakal Isi Posisi Sangat Terhormat: Akan Disampaikan Pak Zulhas