Syarat dan Cara Membuat Surat Izin Usaha Dagang, Lengkap dengan Contoh

photo author
- Minggu, 19 Februari 2023 | 10:10 WIB
Syarat dan Cara Membuat Surat Izin Usaha Dagang, Lengkap dengan Contoh
Syarat dan Cara Membuat Surat Izin Usaha Dagang, Lengkap dengan Contoh

AYOMEDAN.ID -- Berikut syarat dan cara membuat surat izin usaha dagang (SIUP).

SIUP merupakan dokumen resmi yang diberikan pemerintah pada pelaku usaha dagang di Indonesia.

Adapun SIUP dikeluarkan langsung oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.

Baca Juga: 5 Langkah Cara Ganti KTP Rusak Secara Manual di Disdukcapil

Berikut AyoMedan.id sajikan cara membuat surat izin usaha dagang:

1. Penuhi dokumen persyaratan, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan SIUP ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.

Persyaratan proses pengajuan SIUP:

- Mempunyai identitas diri seperti KTP, KK, dan NPWP

- Mempunyai izin lokasi usaha

- Membayar pajak

- Tidak melanggar hukum atau memiliki catatan kriminal

Baca Juga: Ingin Pindah Domisili atau KTP Rusak? Inilah 8 Syarat Cabut Berkas KTP Tanpa Ribet

2. Proses pengajuan ini dapat dilakukan secara online atau langsung ke kantor dinas terkait. Setelah proses verifikasi dan validasi selesai, pihak dinas akan memberikan surat izin usaha dagang kepada pelaku usaha yang bersangkutan.

Contoh Surat Izin Dagang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efrilia Aminati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X