Cara Pindah KTP Tanpa Ribet, Cek Syaratnya

photo author
- Sabtu, 18 Februari 2023 | 10:00 WIB
KTP
KTP

AYOMEDAN.ID - KTP adalah singkatan dari Kartu Tanda Penduduk.

Ini adalah kartu identitas resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia.

KTP berisi informasi penting tentang pemiliknya seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, jenis kelamin, agama, status perkawinan, dan nomor identitas unik.

Baca Juga: Mundur dari Wakil Ketua, Yunus Nusi Masih Jabat Sekjen PSSI, Zainudin Amali: Saya Masih Manggilnya Sekjen Kok

KTP digunakan sebagai bukti identitas dan diperlukan dalam berbagai situasi seperti saat membuka rekening bank, mengajukan kartu kredit, membeli tiket pesawat, dan dalam transaksi keuangan lainnya.

Selain itu, KTP juga digunakan sebagai syarat untuk mengajukan berbagai dokumen resmi seperti paspor, SIM, dan surat izin mengemudi (SIM).

Karena itu, KTP adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia.

Baca Juga: Wiranto akan Gabung PAN, Sekjen Eddy sebut Bakal Isi Posisi Sangat Terhormat: Akan Disampaikan Pak Zulhas

Berikut cara pindah KTP:

- Kunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di daerah Anda.

- Pastikan Anda membawa dokumen-dokumen yang diperlukan seperti Kartu Keluarga (KK), surat pindah, dan KTP lama.

- Serahkan dokumen-dokumen tersebut kepada petugas yang bertugas.

- Petugas akan memverifikasi dokumen-dokumen tersebut untuk memastikan bahwa Anda memenuhi syarat untuk memindahkan KTP.

- Petugas akan memberikan Anda formulir pendaftaran yang harus Anda isi dan tandatangani.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wulan Kurnia Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X