nasional

5 Langkah Cara Ganti KTP Rusak Secara Manual di Disdukcapil

Jumat, 17 Februari 2023 | 17:10 WIB
5 Langkah Cara Ganti KTP Rusak Secara Manual di Disdukcapil (suara.com)

AYOMEDAN.ID -- Berikut 5 langkah cara ganti ktp rusak. Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah kartu identitas pengenal yang di keluarkan pemerintah untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 17 tahun.

Namun sering kali KTP rusak karena beberapa permasalahan. Diantaranya penyimpanan yang tidak benar, hilang atau terbakar. Kamu tak perlu khawatir saat KTP Rusak, ada dua cara ganti ktp rusak. Dapat secara online dan manual di Disdukcapil.

Lantas bagaimana cara ganti ktp rusak saecara manual di Disdukcapil?

Baca Juga: Naskah Khutbah Jumat NU Online Berjudul Empat Pelajaran dalam Peristiwa Isra Miraj

Berikut AyoMedan.id sajikan 5 langkah cara ganti ktp rusak:

1. Kunjungi kantor Disdukcapil setempat. Pastikan Anda membawa dokumen-dokumen yang diubutuhkan.

Dokumen menganti KTP rusak:

- KTP asli yang rusak

- Fotokopi akta kelahiran atau surat nikah (jika ada perubahan nama)

- Fotokopi kartu keluarga

- Surat keterangan kehilangan (jika KTP hilang)

Baca Juga: 7 Langkah Cara Pindah KTP, Lengkap dengan Daftar Berkas yang Diperlukan

2. Ambil nomor antrian dan tunggu giliran untuk dilayani petugas.

3. Serahkan dokumen-dokumen yang diminta oleh petugas.

Halaman:

Tags

Terkini