nasional

Ingin Pindah Domisili atau KTP Rusak? Inilah 8 Syarat Cabut Berkas KTP Tanpa Ribet

Kamis, 16 Februari 2023 | 17:44 WIB
Ingin Pindah Domisili atau KTP Rusak? Inilah 8 Syarat Cabut Berkas KTP Tanpa Ribet

AYOMEDAN.ID -- Berikut 8 Syarat Cabut Berkas KTP anti ribet.

Cabut KTP biasanya dilakukan karena beberapa situasi. Mulai dari ketika KTP rusak, pindah domisili hingga ganti status perkawinan.

Lantas apa saja Syarat Cabut Berkas KTP?

Baca Juga: Inilah 3 Permintaan Shin Tae-yong pada Ketua Umum PSSI 2023-2027, Demi Pekembangan Sepak Bola Indonesia

Berikut AyoMedan.id rangkum Syarat Cabut Berkas KTP yang umumnya dibutuhkan:

1. Surat pengajuan dari pemohon atau keluarga yang sah

2. KTP asli yang akan dicabut

3. Surat keterangan kehilangan KTP

Jika KTP yang akan dicabut hilang atau rusak

Baca Juga: 7 Langkah Cara Pindah KTP, Lengkap dengan Daftar Berkas yang Diperlukan

4. Fotokopi akta kelahiran atau akta nikah

5. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) atau surat keterangan pindah dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)

6. Surat keterangan belum terdaftar di tempat lain dari Disdukcapil

7. Surat keterangan tidak sedang dalam proses pencatatan KTP dari Disdukcapil

Halaman:

Tags

Terkini