nasional

3 Kelompok Produk Ini Wajib Bersertifikat Halal sebelum 17 Oktober 2024, Kemenag: Ada Sanksi Bagi yang Belum

Minggu, 8 Januari 2023 | 15:18 WIB
Ilustrasi - Tiga kelompok produk yang wajib bersertifikat halal sebelum 17 Oktober 2023 (halal.go.id)

"Ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha. SEHATI ini kita buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare)," ujarnya.

Adapun untuk persyaratan SEHATI, dapat dilihat di laman halal.go.id atau media sosial resmi BPJPH.

Halaman:

Tags

Terkini