3. Kalimantan Tengah (Kalteng): Rp3.181.013 (Naik 8,845 persen)
4. Kalimantan Selatan (Kalsel): Rp3.149.977,65 (Naik 8,38 persen)
5. Kalimantan Barat (Kalbar): Rp2.608.601,75 (Naik 7,16 persen)
Upah Minimum Provinsi 2023 atau UMP 2023 yang telah resmi ditetapkan, berlaku mulai 1 Januari 2023.
Baca Juga: Upaya 'Sikut' Iwan Bule dari PSSI Kumpulkan 69 Suara, Erick Thohir Dipastikan Menang?
Hal itu sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Demikian informasi daftar UMP 2023 di 5 provinsi Kalimantan, yang berlaku mulai 1 Januari 2023.