nasional

Prajurit Kostrad yang Mengaku Diperkosa Perwira Paspampres Kini Jadi Tersangka, Kok Bisa?

Jumat, 9 Desember 2022 | 07:24 WIB
Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa ungkap Kowad Kostrad yang mengaku diperkosa perwira Paspampres jadi tersangka (PMJ News)

 

AYOMEDAN.ID -- Sempat menggemparkan publik, kini prajurit wabita Kostrad (Kowad Kostrad) yang mengaku diperkosa oleh perwira Paspampres jadi tersangka.

Prajurit wanita dari Divif 3 Kostrad, Letda Caj GER melaporkan bahwa dirinya diperkosa oleh perwira Paspampres bernama Mayor Infanteri BF.

Dugaan pemerkosaan terhadap Kowad Kostrad oleh perwira Paspamres itu terjadi saat keduanya bertugas untuk pengamanan KTT G20 di Bali.

Baca Juga: Jenderal Andika Murka Ada Paspamres Perkosa Prajurit Kostrad: Harus Dipecat, Hukum Berlapis

Namun, kini Letda Caj GER ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut.

Hal itu lantaran dari hasil penyelidikan tidak ditemukan adanya pemerkosaan yang terjadi antara Letda Caj GER dengan Mayor Infanteri BF.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan, bahwa dari hasil penyelidikan terungkap jika keduanya suka sama suka.

"Perkembangan baru yang menyatakan atau mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan," kata Andika di Solo, Kamis, 8 Desember 2022.

Baca Juga: TERUNGKAP! Fakta Baru Kasus Dugaan Pemerkosaan Perwira Paspampres ke Kowad Kostrad, Ternyata...

Tak hanya itu, Andika juga mengungkapkan fakta baru yang cukup mengejutkan. Ternyata keduanya bukan hanya sekali melakukan hubungan intim.

Atas hal tersebut, kini keduanya ditetapkan sebagai tersangka, dan dikenai Pasal 281 KUHP.

"(Kena) pasal 281 dua-duanya," tegas Andika.

Selain menjadi tersangka untuk pidana asusila, Letda Caj GER juga bakal dipecat dari TNI.

Halaman:

Tags

Terkini