Sah! Kota Semarang Kembali Menerima UMK 2023 Tertinggi di Jawa Tengah, Segini Nominalnya

photo author
- Kamis, 8 Desember 2022 | 13:50 WIB
Sah! Kota Semarang Kembali Menerima UMK 2023 Tertinggi di Jawa Tengah, Segini Nominalnya (Pixabay/Mohamad Trilaksono)
Sah! Kota Semarang Kembali Menerima UMK 2023 Tertinggi di Jawa Tengah, Segini Nominalnya (Pixabay/Mohamad Trilaksono)

AYOMEDAN.ID -- Upah Minimum Provinsi UMP 2023 Jawa Tengah telah diumumkan pada Senin (28/11/2022).

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan UMP 2023 Jateng naik sebesar 8,01 persen.

Artinya UMP 2023 Jawa Tengah mengalami kenaikan sebesar Rp 145.234,26 dibanding UMP 2022 Jawa Tengah. Sehingga UMP 2023 Jawa Tengah menjadi Rp 1.958.169,69.

Baca Juga: Resmi UMP 2023 Lampung Naik 7,9 Persen, UMK Kota Metro Jadi Rp2,6 Juta, Begini Rumus Hitungnya

"Nilai UMP Jateng tahun 2023 ini mengalami kenaikan sebesar Rp 145.234,26 atau 8,01 persen bila dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi di tahun 2022 lalu," kata Ganjar.

Lebih lanjut Ganjar juga telah mengumumkan kenaikan UMK 2023 Jawa Tengah pada Rabu (7/12/2022).

Lantas berapa sih besaran UMK di Jawa Tengah 2023? Lebih tinggi atau rendah dari kenaikan UMP?

Berikut AyoMedan.com rangkum besaran UMK 2023 Jawa Tengah dikutip dari laman instagram @agendasolo:

1. Kota Semarang Rp3.060.348,78

2. Kabupaten Demak Rp2.680.421,39

Baca Juga: Resmi UMP 2023 Lampung Naik 7,9 Persen, UMK Kota Bandar Lampung Hampir Tembus Rp3 Juta, Begini Perhitungannya

3. Kabupaten Kendal Rp2.508.299,90

4. Kabupaten Semarang Rp2.480.988,00

5. Kabupaten Kudus Rp2.439.813,98

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efrilia Aminati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X