AYOMEDAN.ID -- Kabar gembira, pemerintah bakal mengangkat tenaga honorer pada CPNS 2023 mendatang.
Pengangkatan honorer sebagai CPNS 2023, sebagai konsekuensi penghapusan tenaga honorer dalam tata kelola kepemerintahan.
Untuk itu, pemerintah memberikan kesempatan terakhir bagi tenaga honorer menjadi PNS melalui CPNS 2023.
Baca Juga: Bolehkan PPPK Ikut CPNS 2023? Simak Penjelasan BKN, DPR dan KemenPAN RB
Namun demikian, tidak semua honorer bisa lolos melalui CPNS 2023.
Sebab, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi para honorer agar bisa langsung diangkat melalui CPNS 2023.
Melansir Suara.com, ada 4 syarat bagi tenaga honorer untuk diangkat melalui CPNS 2023.
Adapun syarat tersebut, yaitu sebagai berikut.
Baca Juga: Mau Ikut Tes CPNS 2023? Ini yang Harus Disiapkan dari Sekarang Agar Lolos jadi PNS
1. Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus.
2. Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 10 hingga 20 tahun secara terus-menerus.
3. Tenaga honorer berusia maksimal 40 tahun dengan masa kerja 5 hingga 10 tahun secara terus-menerus.
4. Tenaga honorer berusia maksimal 35 tahun dengan masa kerja 1 hingga 5 tahun secara terus-menerus.
Baca Juga: Bocoran Kenaikan UMK Bengkulu 2023 dan Kabupaten-Kota Lainnya, Berlaku Mulai 1 Januari