AYOMEDAN.ID -- Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 resmi ditetapkan oleh pemerintah daerah di 34 provinsi di Indonesia.
Kenaikan UMP 2023 bervariasi di setiap provinsi. Namun besaran Upah Minimum Provinsi tidak lebih dari 10 persen.
Hal itu karena penyesuaian UMP 2023 berpatokan pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Baca Juga: Daftar UMP 2023 di 5 Provinsi Kalimantan, dari Tertinggi hingga Terendah
Dalam Permenaker tersebut ditetapkan, kenaikan Upah Minimum 2023 paling tinggi 10 persen.
Dengan demikian, Gubernur dalam menetapkan UMP 2023 dan UMK 2023 tidak boleh lebih dari 10 persen.
Adapun UMP 2023 yang telah ditetapkan, mulai berlaku pada 1 Januari 2022 mendatang.
Daftar UMP 2023 di 34 Provinsi
Baca Juga: Daftar UMP 2023 Seluruh Provinsi di Sumatera, Sumbar Naik Paling Tinggi
Pada Senin, 28 November 2022, secara serentak pemerintah provinsi mengumumkan kenaikan UMP 2023.
Berikut daftar UMP 2023 dari seluruh provinsi, mulai dari tertinggi hingga terendah.
1. DKI Jakarta: Rp4.901.798
2. Papua: Rp3.864.696
3. Bangka Belitung (Babel): Rp3.498.479