Seperti diketahui, Partai NasDem memutuskan untuk mengusung mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sebagai Calon Presiden (Capres) dalam Pemilu 2024 mendatang.
Namun demikian, Partai NasDem tidak dapat mengusung capres sendiri, karena terbentur dengan aturan ambang batas atau presidential threshold 20 persen.
Agar dapat mengusung calon presiden dalam Pemilu 2024, Partai NasDem harus berkoalisi dengan partai lain supaya memenuhi ambang batas atau Presidential Threshold 20 persen.