Pemerintah Gratiskan Biaya Perawatan Pasien Anak Gagal Ginjal Akut, Ini Syaratnya

photo author
- Selasa, 25 Oktober 2022 | 17:19 WIB
Ilustrasi gagal ginjal akut. ( (Robina Weermeijer/Unsplash))
Ilustrasi gagal ginjal akut. ( (Robina Weermeijer/Unsplash))

AYOMEDAN.ID—Pemerintah menyatakan siap menanggung biaya perawatan pasien gagal ginjal akut. Dengan syarat, pasien anak yang mengalami gagal ginjal akut berasal dari keluarga tidak mampu.

Sementara, berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan hingga 25 Oktober 2022 sudah ada 255 kasus gagal ginjal akut yang berasal dari 26 Provinsi di Indonesia.

Baca Juga: Kumpulan Puisi Karya WS Rendra, Cocok untuk Memperingati Hari Sumpah Pemuda 2022

Mengenai biaya perawatan pasien gagal ginjal akut, Menkes menyatakan, akan ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

"Jadi pembiayaan pertama dari jaminan pelayanan kesehatan yaitu BPJS,” jelas Dr Mohammad Syahril yang merupakan Juru Bicara Kemenkes, dalam siaran persnya, di Jakarta, Selasa (25/10/2022).

Tetapi, untuk masyarakat yang kurang mampu seluruhnya ditanggung oleh pemerintah.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Aplikasi Alternatif Berkirim Pesan Selama WhatsApp Down

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Frans C Mokalu

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X