PKS Jalani Sidang Perdana Gugatan Presidential Threshold 20 Persen pada Selasa 26 Juli

photo author
- Senin, 25 Juli 2022 | 13:48 WIB
PKS akan jalani sidang perdana uji materi PT 20 persen di MK (Instagram @salimsegafaljufri)
PKS akan jalani sidang perdana uji materi PT 20 persen di MK (Instagram @salimsegafaljufri)

AYOMEDAN.ID -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan menjalani sidang perdana terkait ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) 20 persen.

Sidang uji materi terhadap Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 Presidential Threshold (PT) 20 persen kursi DPR dan 25 persen suara nasional, akan digelar pada Selasa, 26 Juli 2022.

Sidang perdana digelar dengan agenda sidang pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Presiden Jokowi dan Anies Baswedan Kompak Dukung Citayam Fashion Week

Ketua Tim Kuasa Hukum PKS Zainudin Paru mengungkapkan, pihaknya merasa bersyukur karena Mahkamah Konstitusi (MK) sudah merespon permohonan yang diajukan.

"Alhamdulillah, Mahkamah Konstitusi sudah merespon ikhtiar kami menghadirkan solusi bagi bangsa untuk menghadirkan banyak calon presiden/wakil presiden dengan menetapkan jadwal sidang perdana. Semoga ini merupakan awal dari hasil yang diharapkan sebagaimana dituangkan dalam permohonan," kata Zainudin Paru dalam keterangan tertulisnya, Senin, 25 Juli 2022, seperti dilansir dari Republika.co.id.

Zainudin mengatakan dalam persidangan pendahuluan tersebut rencananya akan dihadiri langsung oleh Pemohon II, yakni Dr Salim Segaf Al Jufri.

Ia menuturkan Ketua Majelis Syura PKS itu akan menjelaskan pokok-pokok permohonan, terutama tujuan dilayangkannya permohonan uji materi ini. Yakni, untuk mengakhiri keterbelahan bangsa karena pilihan calon presiden yang terbatas sehingga memunculkan calon yang sama berkali-kali.

Zainudin yakin MK akan secara seksama memeriksa permohonan ini, karena permohonan yang diajukan oleh PKS dan Doktor Salim berbeda dengan permohonan-permohonan sebelumnya.

"Kami tidak membantah pandangan Mahkamah bahwa terkait presidential threshold merupakan open legal policy. Namun, open legal policy tersebut sebaiknya diberikan batasan, yakni interval range 7 persen sampai dengan 9 persen untuk ditetapkan oleh pembentuk undang-undang," ujarnya.

Sidang dijadwalkan dilaksanakan secara online. PKS juga akan menggelar persidangan dan nonton bareng persidangan tersebut dari Gedung DPP PKS Jakarta. Ia berharap agar usaha yang dilakukan PKS dapat berjalan dengan baik.

Baca Juga: Begini Respon Anies Baswedan Terkait Robohnya Pagar Pembatas Tribun JIS

"Kami memohon doa dan dukungan dari masyarakat agar usaha ini dapat berjalan dengan baik. Karena apabila permohonan ini dikabulkan, diharapkan akan semakin banyak pilihan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dapat ditawarkan ke masyarakat Indonesia," ucapnya.

"Jadi, kami memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutus inkonstitusional bersyarat Pasal 222 UU Pemilu," imbuhnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: Republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X