Tak hanya itu, pertandingan kandang Arema FC pun harus digelar di lokasi netral dengan tapa penonton dengan jarak minimal 250 km dari Malang.
"Dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai host atau tuan rumah dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase Malang," kata Erwin saat memberikan keterangan pers hari ini Selasa, 4 Oktober 2022, seperti dikutip dari PRFM News--jaringan Ayomedan.id.
Sanksi kedua yang dijatuhkan Komdis PSSI yaitu Arema FC dikenaik sanksi denda sebesar Rp250 juta.
Sementara sanksi ketiga akan diberikan berupa pemberatan sanksi jika terjadi kejadian serupa di kemudian hari.
Komdis pun memberikan sanksi kepada Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris. Erwin menyampaikan, Abdul Haris dikenakan sanksi larangan beraktivitas di kegiatan sepak bola seumur hidup.
"Abdul Haris sebagai ketua pelaksana pertandingan Arema FC tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup, itu putusan kepada saudara Abdul Haris," pungkasnya.