AYOMEDAN.ID—Tidak seperti KTP yang berbentuk kartu, BPKB elektronik yang akan diterbitkan Korlantas Polri tetap berupa buku. Bedanya adalah, BPKB elektronik ini akan dilengkapi chip canggih yang memuat seluruh data kepemilikan kendaraan bermotor.
Seperti dilansir dari www.ntmcpolri.info penerbitan BPKB elektronik disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.
Ia menjelaskan, sesuai namanya BKPB elektronik tetaplah sebuah buku seperti BPKB biasa.
Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J, Putri Candrawathi Masuk Sel Tahanan
“BPKB kan buku, kalo jadi kartu KPKB,” kata Yusri, Rabu (28/9).
Menurut Yusri, yang membedakan adalah BPKB elektronik disematkan chip di dalamnya. Chip berfungsi menyimpan data kendaraan hingga memudahkan akses.
“BPKB elektronik memiliki ekosistem teknologi yang isinya chip, arsip digital dan aplikasi,” ujarnya.
Baca Juga: Polisi Bakal Terbitkan SIM C1 Khusus untuk Motor 250 cc atau Lebih
Lebih rinci dijelaskannya, BPKB elektronik lebih mirip paspor elektronik (e-paspor) yang dilengkapi chip.
Paspor elektronik memerlukan perawatan khusus karena kondisi chip mesti dipastikan tidak rusak sehingga bisa dibaca sistem elektronik terkait. Gesekan benda kasar atau cairan kemungkinan bisa merusak chip.
“Seperti chip pada paspor. Kita bisa tahu isinya, kita bisa tahu dokumen apa yang ada di situ, yang punya siapa, alamatnya di mana, pernah ke luar negeri, pernah ke mana,” ujar Yusri.
Baca Juga: TikToker Ini Sudah Meprediksi Kemelut Pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar, Begini Penjelasannya
Sebelumnya Yusri memperkirakan BPKB elektronik bisa diterapkan pada tahun ini, namun belakangan dia bilang rencana penerapan pada 2023.
“Kan harus dilelang dulu, harus dibuat dulu, kan kita baru rencanakan. Saya lagi merancang. Seperti membangun rumah, apakah Januari nanti sudah bisa jadi? Kan sekarang baru saya rancang,” papar Yusri.