Ketahuan Selingkuh dan Banting Lesti Kejora Berkali-kali, Rizky Billar Bakal Diperiksa Polisi

photo author
- Jumat, 30 September 2022 | 11:39 WIB
Lesti Kejora from nobody to somebody (Instagram @lestykejora)
Lesti Kejora from nobody to somebody (Instagram @lestykejora)

AYOMEDAN.ID—Tindakan kekerasan dialami Lesti Kejora dari sang suami yakni Rizky Billar. Ruamh tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar yang sebelumnya tidak pernah diterpa isu tak sedap, kini mengalami keretakan.

Di usia perikahannya, Lesti Kejora dan Rizky Billar telah dikaruniai seorang anak. Namun, kehadiran orang ketiga membuat rumah tangga keduanya berada diambang jurang kehancuran.

Baca Juga: Rizky Billar Ketahuan Selingkuh, Lesti Kejora Dibanting dan Dicekik

Perselingkuhan Rizky Billar diketahui oleh Lesti Kejora, hingga penyanyi dangdut yang bertubuh mungil ini dibanting dan dicekik suaminya. Atas laporan Lesti Kejora ke polisi, Rizky Billar akan menjalani pemeriksaan.

Melansir dari www.pmjnews.com Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, dari laporan yang diterima pihaknya akan melakukan tindak lanjut berupa memanggil Rizky Billar.

Baca Juga: Lesti Kejora Dibanting, Penyebab Rizky Billar Dilaporkan ke Polisi

"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa," jelas Nurma Dewi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (29/9/2022).

Ia melanjutkan, agenda pemeriksaan belum bisa disebutkan namun, penyidik tengah melakukan pendalaman kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora.

“Penyidik masih mendalami bukti-bukti maupun saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor,” imbuhnya.

Baca Juga: Download Khutbah Jumat Rabiul Awal Tema Maulid Nabi dalam Format PDF

Ia menyatakan, apabila terbukti melakukan tindak KDRT, Rizky Billar akan dijerat dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.

"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," tukasnya.

Baca Juga: Akuisisi BTN Syariah oleh BSI untuk Memenuhi Aturan Spin Off Perlu Ditinjau Ulang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Frans C Mokalu

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Rekomendasi Jaket Motor Untuk Sehari Hari

Kamis, 18 Mei 2023 | 11:55 WIB

Terpopuler

X