AYOMEDAN.ID—Rizky Billar dilaporkan Lesti Kejora ke polisi. Laporan tersebut atas tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami Lesti Kejora. Polisi akan menindaklanjuti laporan Lesti Kejora dengan memanggil Rizky Billar sebagai terlapor.
Masih dari laporan Lesti kejora, penyidik akan melakukan pengumpulan barang bukti dan minta keterangan dari saksi-saksi. Polisi mengakui, akan memeriksa Rizky Billar tapi agenda pemeriksaan belum terungkap.
Baca Juga: Ketahuan Selingkuh dan Banting Lesti Kejora Berkali-kali, Rizky Billar Bakal Diperiksa Polisi
Jika terbukti, maka Rizky Billar terancam mendapat hukuman penjara maksimal 15 tahun. seperti yang dilansir dari www.pmjnews.com
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, dari laporan yang diterima pihaknya akan melakukan tindak lanjut berupa memanggil Rizky Billar.
Baca Juga: Rizky Billar Ketahuan Selingkuh, Lesti Kejora Dibanting dan Dicekik
"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa," jelas Nurma Dewi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (29/9/2022).
Ia melanjutkan, agenda pemeriksaan belum bisa disebutkan namun, penyidik tengah melakukan pendalaman kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora.
“Penyidik masih mendalami bukti-bukti maupun saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor,” imbuhnya.
Baca Juga: Lesti Kejora Dibanting, Penyebab Rizky Billar Dilaporkan ke Polisi
Ia menyatakan, apabila terbukti melakukan tindak KDRT, Rizky Billar akan dijerat dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.
"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," tukasnya.
Baca Juga: Download Khutbah Jumat Rabiul Awal Tema Maulid Nabi dalam Format PDF
Artikel Terkait
Bantu Warga Terdampak Kenaikan BBM, Pemko Medan Siapkan Anggaran Rp 31 Miliar
Sering Tertukar, Inilah Perbedaan Hari Lahir Pancasila dengan Hari Kesaktian Pancasila
Pemko Medan Mulai Salurkan BLT BBM Mulai Oktober 2022
Edy Rahmayadi Minta Desa Jadi Ujung Tombak Tekan Inflasi
Renungan Katolik Jumat 30 September 2022, Sabda Tuhan Pemberi Hidup
Renungan Harian Kristen Jumat 30 Spetember 2022, Tips Bermurah Hati
Shio Jumat 30 September 2022, Ayam, Monyet, Kambing, Kuda
Prakiraan Cuaca Medan Jumat 30 September 2022, Diguyur Hujan
Yasbin Buka Program Beasiswa Calon Guru 2022, Simak Syarat dan Tahapan Pendaftarannya
Akuisisi BTN Syariah oleh BSI untuk Memenuhi Aturan Spin Off Perlu Ditinjau Ulang