Banting dan Cekik Lesti Kejora, Rizky Billar Terancam 15 Tahun Penjara

photo author
- Jumat, 30 September 2022 | 11:52 WIB
Lesti Kejora dan Rizky Billar  (IG Rizky Billar)
Lesti Kejora dan Rizky Billar (IG Rizky Billar)

AYOMEDAN.ID—Rizky Billar dilaporkan Lesti Kejora ke polisi. Laporan tersebut atas tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami Lesti Kejora. Polisi akan menindaklanjuti laporan Lesti Kejora dengan memanggil Rizky Billar sebagai terlapor.

Masih dari laporan Lesti kejora, penyidik akan melakukan pengumpulan barang bukti dan minta keterangan dari saksi-saksi. Polisi mengakui, akan memeriksa Rizky Billar tapi agenda pemeriksaan belum terungkap.

Baca Juga: Ketahuan Selingkuh dan Banting Lesti Kejora Berkali-kali, Rizky Billar Bakal Diperiksa Polisi

Jika terbukti, maka Rizky Billar terancam mendapat hukuman penjara maksimal 15 tahun. seperti yang dilansir dari www.pmjnews.com

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, dari laporan yang diterima pihaknya akan melakukan tindak lanjut berupa memanggil Rizky Billar.

Baca Juga: Rizky Billar Ketahuan Selingkuh, Lesti Kejora Dibanting dan Dicekik

"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa," jelas Nurma Dewi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (29/9/2022).

Ia melanjutkan, agenda pemeriksaan belum bisa disebutkan namun, penyidik tengah melakukan pendalaman kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora.

“Penyidik masih mendalami bukti-bukti maupun saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor,” imbuhnya.

Baca Juga: Lesti Kejora Dibanting, Penyebab Rizky Billar Dilaporkan ke Polisi

Ia menyatakan, apabila terbukti melakukan tindak KDRT, Rizky Billar akan dijerat dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.

"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," tukasnya.

Baca Juga: Download Khutbah Jumat Rabiul Awal Tema Maulid Nabi dalam Format PDF

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Frans C Mokalu

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Rekomendasi Jaket Motor Untuk Sehari Hari

Kamis, 18 Mei 2023 | 11:55 WIB

Terpopuler

X