nasional

20 Polisi Pelanggar Kasus Ferdy Sambo Belum Disidang, Polri Bakal Gelar Secara Marathon

Jumat, 23 September 2022 | 20:13 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (tengah). (Divhumas Polri)

AYOMEDAN.ID—Polri akan menggelar sidang kode etik kepada anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus Ferdy Sambo. Dari 35 anggota polisi, yang sudah menjalani sidang kode etik dan diberi sanksi sebanyak 15 orarng.

Kini, Polri akan menyelesaikan secepatnya sidang kode etik kepada 20 anggota polisi yang terbukti melangar dalam kasus Ferdy Sambo.

Baca Juga: 26 Juta Data Diduga Bocor, Polisi: Data Itu Bisa Didapat dari Internet

Polri sendiri, akan menggelar sidang kode etik kepada 20 anggotanya secara marathon. Hak ini diungkapkan Kadiv Humas POlri Irjen Dedi Prasteyo seperti yang dikutip dari www.pmjnews.com

"Masih punya 20 (anggota) lagi yang harus diselesaikan. Itu harus dikerjakan secara maraton," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).

Baca Juga: Wanita Emas Ketum Partai Republik Satu jadi Tersangka Korupsi, Partainya Gagal Ikut Pemilu 2024? Ini Kata KPU

Dari total 35 anggota yang disidang kode etik, saat ini lebih dari setengahnya belum disidang, termasuk Brigjen Hendra Kurniawan dan AKBP Arif Rahman yang merupakan tersangka Obstruction of Justice.

“Dua tim menyelesaikan berkas perkara 35, yang sudah kita laksanakan sidang kode etik kan sudah 15,” kata Dedi.

Baca Juga: Serang Balik Polisi, Ini yang Akan Digugat Ferdy Sambo di PTUN

Meski demikian, Dedi menegaskan proses sidang etik akan dirampungkan secepat mungkin sesuai dengan arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Sesuai arahan Bapak Kapolri harus cepat prosesnya," tegasnya.

Baca Juga: Mau Nonton Film G30S PKI di TV? Simak Jadwal serta Link Streamingnya

Tags

Terkini