26 Juta Data Diduga Bocor, Polisi: Data Itu Bisa Didapat dari Internet

photo author
- Jumat, 23 September 2022 | 19:13 WIB
Ilustrasi. (pexels/tima morishnichenko)
Ilustrasi. (pexels/tima morishnichenko)

AYOMEDAN.ID—26 juga data kepolisian diduga bocor. Polisi tidak tingal diam, lansung melakukan penelusuran dan penyelidikan.

26 juta data kepolisian diduga bocor dilakukan oleh peretas dari situs Brached Forum. Namun, kepolisian meyakinkan bahwa data yang bocor di forum itu merupakan data using, tidak ada urgensinya. Apalagi, dari data sat uke data yang lainnya tidak ada hubungannya sama sekali.

Baca Juga: Wanita Emas Ketum Partai Republik Satu jadi Tersangka Korupsi, Partainya Gagal Ikut Pemilu 2024? Ini Kata KPU

"Saya sudah tanyakan. Setelah didalami Tim Siber, itu hoax. Data pada tahun 2016," kata Kadiv Huamas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, kepada pewarta, di Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Melansir dari www.pmjnews.com Dedi menyatakan, data itu bisa dengan mudah didapatkan di internet. Seperti data Polda Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) tidak nyambung dengan data Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Serang Balik Polisi, Ini yang Akan Digugat Ferdy Sambo di PTUN

"Data itu bisa didapat di internet. Data dari Polda Kalteng, nggak nyambung dengan Polda Metro," ungkap Dedi panjang lebar.

Walaupun data yang diduga bocor merupakan data biasa dan tidak ada urgensinya, ia menyatakan akan tetap melakkan penyelidikan.

"Ya, penyebarnya masih didalami lagi supaya Ditsiber Polda Metro Jaya saja nggak usah Mabes," sambungnya.

Baca Juga: Mau Nonton Film G30S PKI di TV? Simak Jadwal serta Link Streamingnya

Sebagai informasi, dugaan kebocoran data kembali terjadi. Dugaan ‘kemalingan’ data ini berasal dari institusi kepolisian.

Hal itu diketahui dari situs Breach.to melalui akun Meki. Diketahui dari unggahan itu, data identitas anggota kepolisian yang dijual mencapai 26 juta.

Baca Juga: Polri Siap Terima Tantangan Ferdy Sambo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Frans C Mokalu

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X