AYOMEDAN.ID—Ferdy Sambo akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Langkah hukum ini dilakukan Ferdy Sambo setelah dipecat dari kepolisian.
Sebelumnya, Polri menolak pengajuan banding Ferdy Sambo hingga dipecet secara tidak hormat. Keputusan Komisi Kode Etik Polri memecat Ferdy Sambo dari kepolisian bersifat final dan mengikat.
Namun Ferdy Sambo tidak kehabisan asa untuk memperjuangkan nasibnya di kepolisian.
Baca Juga: Mau Nonton Film G30S PKI di TV? Simak Jadwal serta Link Streamingnya
Lalu, apa yang menjadi materi dalam gugatan Ferdy Sambo ke PTUN?
Melansir dari www.suara.com Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menyatakan, keputusan Ferdy Sambo melayangkan gugatan ke PTUN merupakan hak dari setiap warga negara.
Dari keputusan yang mengikat itu, Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri setelah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH di institusi kepolisian.
Baca Juga: Polri Siap Terima Tantangan Ferdy Sambo
Bambang mengatakan, Ferdy Sambo bisa mengungguat atas putusan sidang etik yang menolak permohonan bandingnya setelah dijatuhi sanksi PTDH.
Kata Bambang, Ferdy Sambo kemungkinan akan menggugat soal kebijakan sebuah institusi.
Dalam hal ii yang menjadi objek gugatan di PTUN itu adalah soal kebijakan Polri, dalam hal ini mengenai Surat Keputusan (Skep) PTDH dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Ferdy Sambo Serang Balik Polisi, Pengamat Bilang Begini
Kemungkinan yang akan digugat adalah apakah mekanisme lahirnya PTDH sudah benar atau tidak.
"Problemnya (objek gugatan) apakah mekanisme dalam PTDH itu sudah benar atau tidak," ucap Bambang seperti dikutip dari Antara, Rabu (21/9/2022).