Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 240 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017, calon anggota legislatif yang mendaftarkan dirinya tidak diwajibkan untuk menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 240 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017, calon anggota legislatif yang mendaftarkan dirinya tidak diwajibkan untuk menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).