nasional

Syarat Calon Anggota DPR Pemilu 2024: Mantan Napi, Tanpa SKCK dan Lulusan SMA Boleh Mencalonkan Diri

Jumat, 9 September 2022 | 19:39 WIB
Ilustrasi. Mantan Napi berkesempatan ikut mencalonkan diri pada Pemilu 2024 (Ist)

Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 240 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017, calon anggota legislatif yang mendaftarkan dirinya tidak diwajibkan untuk menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Halaman:

Tags

Terkini