nasional

Syarat Calon Anggota DPR Pemilu 2024: Mantan Napi, Tanpa SKCK dan Lulusan SMA Boleh Mencalonkan Diri

Jumat, 9 September 2022 | 19:39 WIB
Ilustrasi. Mantan Napi berkesempatan ikut mencalonkan diri pada Pemilu 2024 (Ist)

 

AYOMEDAN.ID -- Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, para mantan narapidana (Napi) bisa mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif, baik di DPR, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota.

Hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 240 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Diketahui, mantan narapidana boleh mencalonkan dirinya sebagai anggota legislatif jika putusan pidana atau hukuman mereka secara jujur telah dikemukakan pada masyarakat.

Baca Juga: Hasil Survei Pemilu 2024 PRMN-Promedia: 53,2 Persen Responden Setuju Pilih Capres dari Kalangan Sipil

“Tidak pemah dipidana penjara berdasarkan utusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana,” kata Pasal 240 ayat 1.

Nantinya, mantan narapidana yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tersebut diwajibkan untuk menyertakan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan yang pernah menaunginya saat menjalani hukuman pidana.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 240 ayat 2 dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi sebagaimana berikut ini;

“Surat pernyataan bermaterai bagi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih atau surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pemah dijatuhi pidana,”

Lantas, apa saja syarat lengkap bagi calon pendaftar anggota legislatif ini?

Berikut penjelasannya, seperti dikutip dari Pikiran-rakyat.com.

- Berusia minimal 21 tahun.

- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

- Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Halaman:

Tags

Terkini