“Tetap akan diputus selama 21 hari kerja terhitung setelah putusan diterima oleh yang bersangkutan (Ferdy Sambo),” Dedi menambahkan.
Baca Juga: Proses Pemecatan Ferdy Sambo oleh Presiden Jokowi, Mahfud MD: Tunggu Keputusan Banding
Sidang KEPP, memutuskan untuk memecat Irjen Sambo sebagai anggota Polri.
Pemecatan tersebut, karena terbukti mantan kadiv Propam Polri itu, melakukan pelanggaran berat, atas perbuatan tercela.
Irjen Sambo, dinyatakan melakukan pelanggaran etik terkait statusnya sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J.