nasional

Diduga Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir J, Begini Nasib Kapores Jakarta Selatan Budhi Herdi Susianto

Selasa, 23 Agustus 2022 | 19:16 WIB
Begini nasib Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto (dok. Istimewa)


AYOMEDAN.ID -- Kasus kematian Brigadir J menyeret banyak personel kepolisian, salah satunya Kapores Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

Publik pun sempat bertanya-tanya terkait nasib Kombes Pol Budhi Herdi Susianto yang diduga terseret kasus kematian Brigadir J.

Kabar terbaru terkait nasib Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto pun akhirnya dirilis Mabes Polri.

Baca Juga: Buntut Kasus Baku Tembak di Rumah Jenderal, Kapolres Jaksel Dinonaktifkan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dari jabatannya sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan.

Pencopotan tersebut terkait kasus tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Dikutip dari PMJ News, pencopotan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto sebagai Kapolres Jakarta Selatan, tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 22 Agustus 2022, yang ditandatangani oleh As SDM Polri Atas Nama Kapolri.

Selain Kombes Pol Budhi Herdi, dalam telegram tersebut setidaknya ada 23 personel yang dimutasi. Masing-masing dari Divpropam 10 personel, Bareskrim 2 personel, Korbrimob BKO Propam 2 personel, Polda Metro/Polres Jaksel 9 Personel, dan Polda Jateng BKO Propam 1 personel.

Diketahui, Kombes Budhi Herdi Susianto saat ini dikurung atau ditempatkan khusus ke Mako Brimob Polri.

"Ya, betul (yang bersangkutan ditempatkan khusus)," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin, 22 Agustus 2022.

Budhi Herdi ditempatkan khusus setelah tim Inspektorat Khusus (Irsus) Polri di kasus pembunuhan Brigadir J rampung melakukan gelar perkara terhadap yang bersangkutan.

Seperti diketahui, kasus kematian Brigadir J diduga menyeret sejumlah anggota Polri.

Dalam kasus tersebut Polri telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuwat Maruf.

Baca Juga: Korbankan Bharada E, Ini Pengakuan Ferdy Sambo

Mereka dijerat Pasal 340 subsideir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Halaman:

Tags

Terkini