- Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi (khusus di Wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon hanya 1 KA, yaitu KA Kaligung relasi Cirebon Prujakan/Brebes - Semarang Poncol)
- a) Vaksin minimal dosis pertama, tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
- b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
- c) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Bagi Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dapat melakukan pembatalan tiket.
Pada masa transisi (15 sampai 17 Agustus 2022) penumpang yang tidak dapat menunjukkan hasil negatif RT-PCR, bisa membatalkan tiket dengan pengembalian bea 100% (diluar bea pesan), serta dapat dibatalkan paling lama sampai dengan H+7 dari tanggal keberangkatan.