AYOMEDAN.ID -- Majelis hakim menjatuhkan vonis enam bulan 15 hari penjara terhadap Habib Bahar bin Smith dalam sidang yang digelar pada Selasa, 16 Agustus 2022.
Vonis enam bulan 15 hari penjara dijatuhkan karena hakim menilai terdakwa Habib Bahar bin Smith terbukti menyebarkan berita yang tidak pasti saat ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung pada Desember 2021.
Hakim juga menilai ceramah Bahar bin Smith berpotensi menyebabkan keonaran.
Baca Juga: Habib Bahar bin Smith Jalani Sidang Vonis Sebelum 17 Agustus
Majelis hakim yang diketuai Dodong Rusdani membacakan vonis tersebut di di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa, 16 Agustus 2022.
"Menjatuhkan dakwaan pidana enam bulan dan 15 hari," ujar majelis hakim Dodong saat membacakan putusan, seperti dikutip Ayomedan.id dari Republika.co.id.
Dodong mengatakan pada dakwaan primer dan subsider pertama terdakwa tidak dinyatakan bersalah. Namun dakwaan subsider lebih dinyatakan bersalah.
"Mengadili terdakwa Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Smith tidak terbukti bersalah melakukan dakwaan primer dan subsider pertama," ujarnya.
Namun Habib Bahar terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyiarkan kabar tidak pasti dan tidak lengkap. Padahal, terdakwa patut menduga akan berpotensi menimbulkan keonaran di masyarakat.
Ia melanjutkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan memiliki tanggungan. Namun yang memberatkan pernah dihukum penjara.
Vonis majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Suharja. Tuntutan mengemuka saat sidang yang berlangsung di PN Bandung, Kami, 27 Juli 2022.
Baca Juga: Pertalite Akan Naik, Pengemudi Angkot di Sumbar Menjerit
"Kami penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Habib Bahar pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar jaksa.