“Akan ada evaluasi, dan audit oleh Tim Khusus terkait penyidikan kasus itu atas permintaan dari penyidik,” terang Agus.
Bareskrim Polri akan melakukan evaluasi terkait penyidikan terpisah, dua kasus yang menjadi irisan lain dalam pengungkapan pembunuhan Brigadir J.
Dua penyidikan kasus tersebut yakni menyangkut dengan pelaporan dari Irjen Sambo dan isterinya Putri Candrawathi Sambo ke Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) terkait dugaan pelecehan seksual dan pencabulan, serta ancaman kekerasan juga ancaman pembunuhan terhadap Nyonya Sambo.
Dua pelaporan dugaan amoral dan kriminal tersebut menjadikan Brigadir J sebagai terlapor dengan sangkaan Pasal 335, dan Pasal 289 KUH Pidana. Kasus tersebut ditangani oleh Polres Jaksel sejak Senin, 11 Juli 2022.
Dalam pernyataan resmi Polres Jaksel menjadikan dua pelaporan tersebut sebagai motif peristiwa penyebab tewasnya Brigadir J, yang ditembak mati oleh Bharada Richard Eliezer (E).
Baca Juga: Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J segera Dirilis, Polri Pastikan Tidak Ada Rekayasa
Dua kasus tersebut, pada Selasa, 19 Juli 2022, sempat diambilalih penyidikannya oleh Polda Metro Jaya. Pengambilalihan berproses dengan dilakukannya gelar perkara dan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J, di rumah dinas Irjen Sambo di Duren Tiga, Jaksel, pada Kamis, 21 Juli 2022 dan Jumat, 22 Juli 2022.
Sepekan setelah itu, pada Jumat, 29 Juli 2022, Mabes Polri mengumumkan supervisi terhadap dua kasus tersebut dengan pengambilalihan penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.