"Yang mana Bharada E dilakukan bela paksa terhadap upaya penyerangan oleh korban si Yosua," tambahnya.
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Berpotensi Jadi Tersangka, Ini Penyebabnya
Seperti diberitakan sebelumnya, Deolipa Yumara mengungkapkan bahwa Bharada E menerangkan kepada penyidik, perbuatan menghabisi nyawa Brigadir J itu, dilakukan bersama-sama dan atas dasar adanya instruksi atau perintah.
Deolipa juga mengungkapkan, kliennya tidak mau menanggung beban hukum sendiri dalam kasus tersebut.