AYOMEDAN.ID -- Beredarnya kabar soal koruptor Surya Darmadi yang diduga kabur ke Singapura, direspon pemerintah Singapura.
Bantahan terhadap pemberitaan soal koruptor Surya Darmadi tersebut disampaikan Departemen Luar Negeri Singapura.
Dalam pernyataan resminya Departemen Luar Negeri (Deplu) Singapura membantah pemberitaan di Indonesia yang menyebutkan keberdaan bos Duta Palma Group tersebut kabur kabur ke negaranya.
Baca Juga: Wagub Sumut Minta Klub Motor Besar Aktif Kegiatan Sosial
“Mengutip catatan di Imigrasi kami (Singapura), Surya Darmadi saat ini tidak berada di Singapura,” begitu pernyataan resmi pemerintah Singapura, seperti dikutip dari laman resmi Departemen Luar Negeri Singapura, Sabtu, 6 Agustus 2022.
Pernyataan tersebut, menjawab dugaan keberadaan buronan Surya Darmadi, yang selama ini disebutkan berada di Singapura.
Meski membantah keberadaan Surya Darmadi di negaranya, tetapi Departemen Luar Negeri Singapura, menyatakan, akan membantu pemerintah Indonesia untuk menemukan di mana si buronan itu berada.
Pernyataan itu menyebut, sampai saat ini, otoritas resmi di Singapura, belum menerima semacam permintaan resmi dalam kerja sama untuk bisa menemukan Surya Darmadi, dan menyeretnya pulang ke wilayah hukum Indonesia.
“Jika Indonesia mengajukan permintaan resmi ke Singapura, Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan dalam lingkup hukum, dan kewajiban internasional Singapura,” begitu sambung pernyataan Depatemen Luar Negeri Singapura itu.
Dilansir Ayomedan.id dari Republika.co.idm Surya Darmadi, saat ini berstatus dua tersangka di dua institusi penegak hukum di Indonesia.
Baru-baru ini, Senin, 1 Agustus 2022 Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan status tersangka terhadap pemilik Duta Palma Group tersebut sebagai tersangka korupsi penyerobotan, dan penguasaan ilegal kawasan hutan seluas 37 ribu hektare untuk perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu, Riau.
Dalam kasus tersebut, menurut Kejakgung, Surya Darmadi merugikan keuangan, dan perekenomian negara setotal Rp 78 triliun.
Sementara status tersangka lainnya, sudah menjeratnya sejak 2015 di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).