AYOMEDAN.ID -- Seorang guru SD di Kediri, Jawa Timur harus berurusan dengan polisi karena melakukan pencabulan terhadap muridnya sendiri.
Guru SD berinisial IM (57 tahun) itu diringkus aparat SatReskrim Polres Kediri Kota usai perbuatan cabulnya dibongkar polisi.
Dalam menjalankan aksi cabulnya oknum guru SD tersebut berkedok bimbingan belajar atau Bimbel.
Baca Juga: Cabuli Santrinya Sendiri, Guru Pondok Pesantren di Sumut Ditangkap Polisi
Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi mengungkapkan, oknum guru SD berinisial IM (57 tahun) tidak hanya melakukan perbuatan bejat itu sekali saja.
"Pencabulan yang dilakukan guru SD ini ternyata sudah dilakukan selama satu tahun terakhir," ujarnya, Senin, 1 Agustus 2022.
Dilansir dari Republika.co.id, Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Tomy Prambana mengungkapkan, pelaku pencabulan itu menjalankan aksi bejatnya di sekolah dengan kedok Bimbel agar aksinya berjalan mulus.
Aksi IM terbongkar setelah salah satu korban teriak saat pelaku meraba salah satu anggota tubuhnya.
Diketahui oknum guru SD tersebut menjalankan aksinya sejak Juli 2021.
“Yang bersangkutan mengakui menjalankan aksinya sejak Juli 2021 hingga Juli 2022. Mengadakan semacam bimbel kepada anak-anak tadi, dan melakukan pencabulan di sekolah,” kata Tomy.
Baca Juga: Polri Beri Penjelasan Terkait Penarikan Bharada E ke Mako Brimob
Tomy mengungkapkan, saat ini pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini.
IM telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan Mapolres Kediri Kota.
Pelaku juga telah dipecat dari Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kota Kediri sejak 20 Juli 2022.