AYOMEDAN.ID -- Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) hari ini, Rabu, 20 Juli 2022 bebas bersyarat dari Rutan Bareskrim Polri.
Selepas keluar dari Rutan Bareskrim, Habib Rizieq Shihab langsung pulang menuju kediamannya di di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat setelah menjalani penahanan sejak 12 Desember 2020.
Melansir dari Digdaya, jaringan Republika.co.id, Habib Rizieq Shihab ditahan dalam sejumlah kasus.
Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Dikabarkan Bebas Bersyarat Hari Ini, Begini Kata Pengacara
HRS dijerat aturan terkait Kekarantinaan Kesehatan divonis delapan bulan dan denda Rp 20 juta, serta tindak pidana menyiarkan berita bohong diputus pidana penjara selama dua tahun.
Terkait bebasnya HRS, Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyampaikan bahwa kliennya keluar dari penjara sekitar pukul 06.30 WIB.
"Tidak ada agenda. Iya di Petamburan," ujar Aziz Yanuar saat dikonfirmasi, Rabu, 20 Juli 2022, seperti dikutip dari Republika.co.id.
Kemudian Aziz juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri, Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Karena telah membantu dalam rangkaian proses hukum terhadap Habib Rizieq Shihab hingga kembali ke masyarakat dan umat.
"Alhamdulillah puji serta syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmatnya, Habib Rizieq Shihab telah selesai menjalani proses hukum pada hari Rabu 20 Juli 2022 dengan mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Aziz.
Baca Juga: Gempa M 5,8 Guncang Bengkulu, Masyarakat Diminta Waspada
Menurut Aziz, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4471 K / Pid.Sus 2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, Habib Rizieq Shihab telah menjalankan masa pidana sebagaimana putusan dimaksud.