nasional

Jalani Sidang Perdana MSAT Didakwa Pasal Pemerkosaan dan Perbuatan Cabul

Senin, 18 Juli 2022 | 17:45 WIB
MSAT jalani sidang perdana, Ia didakwa pasal pemerkosaan dan perbuatan cabul (Pexels/Josh Hild)

 

AYOMEDAN.ID -- Sidang kasus pencabulan yang melibatkan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT), anak dari pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang mulai digelar Pengadilan Negeri Surabaya.

Sidang perdana kasus pencabulan MSAT digelar pada Senin, 18 Juli 2022 di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut digelar secara tertutup.

Adapun terdakwa MSAT hadir secara daring melalui teleconference dari Rutan Klas I Medaeng, Sidoarjo.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Pelaku Pencabulan Jombang MSAT sebagai tersangka, Terancam Dihukum 12 Tahun Penjara

Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim yang juga turut menjadi tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mia Amiati menyatakan, terdakwa MSAT didakwa melanggar pasal berlapis.

"Kami mendakwa degan pasal berlapis dengan dakwaan alternatif. Ada Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun, kemudian Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun, dan Pasal 294 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP," kata Mia seusai persidangan, seperti dikutip dari republika.co.id.

Mia mengatakan, pihaknya sangat menghormati jalannya persidangan dan siap membuktikan seluruh dakwaan dalam proses persidangan. Mia pun mengungkapkan, sejauh ini korban yang melapor atas kasus tersebut berjumlah satu orang.

Tim kuasa hukum terdakwa, I Gede Pasek Suardika mengaku keberatan atas dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum.

Mewakiki terdakwa, Gede Pasek memastikan tim kuasa hukum bakal mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

"Dari kami mendengarkan dakwaan jauh sekali, jauh sekali, saya kira itu saja, nanti saya tanggapi dalam eksepsi," kata Gede.

Gede Pasek menjelaskan beberapa poin yang membuat pihaknya keberatan. Poin pertama karena dakwaan yang disampaikan jaksa dianggap sumir.

Dalam pemberitaan, lanjut Gede Pasek, jumlah korban ada belasan. Sedangkan dalam dakwaan disebutkan hanya ada satu korban, yang pada saat kejadian usianya 20 tahun.

Halaman:

Tags

Terkini