Beringas saat Membegal, Ketua Geng Motor Tersadis di Medan jadi Ayam Sayur ketika Ditangkap Polisi

photo author
- Rabu, 2 November 2022 | 17:46 WIB
Ilustrasi - Ketua Geng Motor Uyots, yang merupakan geng motor tersadis di Medan, berubah jadi 'ayam sayur' saat diringkus polisi (Dok. PMJ News)
Ilustrasi - Ketua Geng Motor Uyots, yang merupakan geng motor tersadis di Medan, berubah jadi 'ayam sayur' saat diringkus polisi (Dok. PMJ News)

 


AYOMEDAN.ID -- Wajah ketua geng motor tersadis di Medan yang biasanya beringas saat membegal, tiba-tiba berubah jadi "ayam sayur" ketika ditangkap polisi.

Polisi menyergap WU alias RW (18 tahun), yang tak lain ketua geng motor tersadis di Medan.

WA alias RW, ketua geng motor tersadis di Medan, diringkus aparat kepolisian di Jalan Veteran Marelan, Senin malam, 31 Oktober 2022.

Baca Juga: Siaran TV Analog di Sumut Dihentikan Mulai Hari Ini 2 November, Berikut Daftar Wilayahnya

Kapolsek Medan Barat Kompol Ruzi Gusman mengungkapkan, penangkapan RW merupakan hasil pengembangan dari aksi pencurian dengan kekerasan (curas) Jalan Yos Sudarso Medan, Selasa, 30 Oktober 2022 lalu.

"Penangkapan ini merupakan pengembangan pencurian dan kekerasan (curas) yang terjadi tempo hari yang dilakukan oleh geng motor yang terjadi di Jalan Yos Sudarso Medan, Selasa, 30 Oktober 2022," terang Ruzi.

Ia mengatakan RW juga merupakan Ketua Geng Motor Uyots, dan menjadi penggerak geng motor untuk melakukan perampokan dan berbuat onar.

"RW ini merupakan otak dari kejahatan curas. Mereka sudah melakukan empat kali di berbagai wilayah Medan. Bisa dikatakan, geng motor ini tersadis di Kota Medan dengan memakai sajam (senjata tajam) dan tak segan melukai korban," ujarnya.

Baca Juga: VIRAL Video Syur Wanita Kebaya Merah, Durasi 16 Menit Tanpa Sensor

Dilansir dari Deli.suara.com, Ruzi mengungkapkan Geng Motor Uyots berkomplot dengan Geng Motor 234 SC, dalam melakukan curas di wilayah Kota Medan.

Hasil barang perampokan tersebut dijual untuk kepentingan pribadi geng motor tersebut.

Pihaknya juga melakukan pemeriksaan tes urin guna mengetahui lebih lanjut dan memastikan pengguna narkoba atau tidak.

Ruzi menambahkan, tersangka RW ini dipersangkakan pada pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: deli.suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X