Kisah Kapolri yang Keluarkan Aturan Pembuatan SIM Lebih Cepat dan Mudah

photo author
- Rabu, 2 November 2022 | 15:37 WIB
Biaya Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) C sebesar Rp75 ribu sesuai telegram Kapolri (jadwalsimkeliling.info)
Biaya Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) C sebesar Rp75 ribu sesuai telegram Kapolri (jadwalsimkeliling.info)

AYOMEDAN.ID—Tidak seperti sebelumnya, kini membuat SIM bisa lebih cepat dan mudah. Sebelumnya, jika gagal pada ujian praktek akan diulang di hari lainnya bahkan hingga sepekan lamanya. Dan di hari yang sudah ditentukan tersebut, pemohon SIM belum tentu lulus, dan akan kembali diulang dengan rentang waktu yang sama sehingga proses pembuatan SIM memakan waktu yang cukup lama.

Kini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta, masyarakat yang gagal ujian SIM bisa diulang di hari yang sama. Sehingga proses pembuatan SIM lebih cepat.

Baca Juga: Sekarang Bikin SIM Lebih Mudah dan Cepat, Kapolri Bilang Begini

Hal ini tertuang dalam surat telegram nomor ST/2386/X/YAN.1.1./2022 per 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Aturan ini muncul ketika Kapolri melakukan inspeksi mendadak ke Satpas SIM Jalan daan Mogot Jakarta Barat. Di Satpas SIM tersebut, Kapolri bertemu dengan salah seorang warga yang gagal ujian praktek sampai empat kali. Sehingga Kapolri meminta aturan ujian praktik pembuatan SIM diubah jadi boleh langsung mengulang pada hari yang sama.

Baca Juga: Kapolri Keluarkan Aturan yang Mudahkan Masyarakat Membuat SIM, Ini Penjelasannya

Awalnya, Kapolri menemui slah seorang warga yang hendak membuat SIM. Dia menanyakkan hal-hal yang dikira sulit dalam proses pembuatan SIM. Dengan temuan ini, Kapolri meminta kepada Kasie SIM Polda Metro Jaya Kompol Akasa untuk mengubah aturan terkait warga yang gagal jangan sampai mengulang 14 hari kemudian, melainkan di hari itu juga dilakukan pengulangannya.

Ini demi mengefisienkan waktu warga. Ia juga meminta jika warga mengulang terus, diberikan edukasi atau pelatihan agar secepatnya bisa memiliki SIM guna kepentingan berlalu lintas.

Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Toxic Person? Apakah Anda Termasuk? Simak Penjelasannya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Frans C Mokalu

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Menko Polkam dan PWI Sepakat Jalin Kerja Sama Literasi

Sabtu, 22 November 2025 | 11:01 WIB

Jaksa Agung Ajak Sinergi PWI Pusat

Kamis, 13 November 2025 | 17:36 WIB

PWI Sampaikan Maaf Usai Website Diretas

Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:57 WIB

PWI Pusat Cabut Pembekuan PWI Jawa Barat

Jumat, 8 Agustus 2025 | 10:53 WIB

PWI Jabar Tegaskan Tetap Solid Dukung KLB

Sabtu, 12 April 2025 | 22:19 WIB

Terpopuler

X