AYOMEDAN.ID—Polisi berhasil meringkus ketua geng motor berikut anak buahnya. Genk motor tersebut kerap meresahkan masyarakat dan melakukan tindak krimina salah satunya adalah membegal motor warga.
Ketua geng motor di Medan berikut enam anak buahnya adalah SWK (18 tahun), AR (17 tahun), JA (17 tahun), ASB (18 tahun), SA (18 tahun), AA (20 tahun) dan DM (19 tahun). Diketahui tiga anggota geng motor masih di bawah umur.
Baca Juga: VIRAL Video Syur Wanita Kebaya Merah, Durasi 16 Menit Tanpa Sensor
“Polsek Medan Barat Polrestabes Medan menangkap ketua geng motor bersama enam anggotanya yang melakukan aksi begal terhadap masyarakat di Jalan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat,” tulis akun Instagram @polsek.medanbarat.
Masih dari sumber yang sama disebutkan bahwa, terakhir para pelaku beraksi merampas sepeda motor korbannya bernama Rio Supriadi (21 tahun) warga Jalan Kl Yos Sudarso, Kelurahan Tanjungmulia, Kecamatan Medan Deli, pada Selasa (30/08/2022) lalu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketujuh kawanan geng motor itu pun telah ditahan di Mapolsek Medan Barat.
Baca Juga: Ini Bedanya Biaya Pembuatam SIM Baru yang Dikeluarkan Kapolri dengan yang Lama
Kapolsek Medan Barat, Kompol Ruzi Gusman mengatakan, penangkapan para pelaku berawal dari Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Barat melakukan penyelidikan terkait kasus begal terhadap Rio Supriadi.
“Dari hasil penyelidikan petugas mengamankan dua orang pelaku. Kemudian dilakukan pengembangan mengamankan dua orang pelaku lainnya,” Ungkap Kapolsek, Rabu (14/09/2022).
Baca Juga: Siaran TV Analog Dihentikan Mulai Hari Ini, Cek Daftar Wilayahnya
Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan pada 4 September 2022, dengan dibantu Polsek Medan Timur kembali diamankan seorang pelaku dari Aceh serta beberapa hari kemudian diamankan dua pelaku lainnya.
“Dari dua pelaku diamankan itu mengaku sebagai Ketua Geng Motor EZTO dan Uyot yaitu AA alias SW dan AR alias BR,” ungkapnya dalam penangkapan komplotan geng motor itu disita barang bukti dua bilah senjata tajam jenis samurai dan dua unit sepeda motor.
“Terhadap para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun kurugan penjara,” pungkasnya.
Baca Juga: Kapolri Keluarkan Aturan Biaya Pembuatan SIM Terbaru, Lebih Murah?
Artikel Terkait
Lulus Kuliah Langsung PNS? Perguruan Tinggi Ini Bisa Jamin Kamu jadi Pegawai Negeri Sipil
Bersumpah dengan Nama Allah, Kuat Maruf Bilang Tak Ada Niat Lakukan Pembunuhan Berencana
Siaran TV Analog di Sumut Dihentikan Mulai Hari Ini 2 November, Berikut Daftar Wilayahnya
Punya Ciri-ciri Sama, Rey Mbayang Diduga Kuat Artis Inisial R Pemeran Video Syur
Apa yang Dimaksud dengan Toxic Person? Apakah Anda Termasuk? Simak Penjelasannya
Kapolri Keluarkan Aturan yang Mudahkan Masyarakat Membuat SIM, Ini Penjelasannya
Sekarang Bikin SIM Lebih Mudah dan Cepat, Kapolri Bilang Begini
Kisah Kapolri yang Keluarkan Aturan Pembuatan SIM Lebih Cepat dan Mudah
Resep Roti O dari Roti Tawar yang Lagi Viral di TikTok, Gampang Banget!