Bos Judi Online Terbesar di Sumut Diburu Polisi, Keberadaannya Belum Diketahui

photo author
- Jumat, 12 Agustus 2022 | 20:58 WIB
Ilustrasi - Bos judi online terbesar di Sumut diburu polisi (Istimewa)
Ilustrasi - Bos judi online terbesar di Sumut diburu polisi (Istimewa)

 

AYOMEDAN.ID -- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) tengah memburu bos judi online terbesar yang beroperasi di Kabupaten Deli Serdang.

Bos judi online terbesar di Sumut tersebut hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Polda Sumatra Utara bersama Polres Kota Besar (Polrestabes) Medan, Polres Pelabuhan Belawan, dan Polresta Deli Serdang masih memburu bos judi daring (online) terbesar di Sumatra Utara.

Baca Juga: Melalui Penyamaran, Polda Sumut Berhasil Ungkap Pengiriman Tenaga Kerja Ilegal

Sebelumnya Polda Sumut menggerebek tempat judi online terbesar yang berlokasi di Komplek Perumahan Cemara Asri Desa Medan Estate, Kabupaten Deli Serdang.

"Polda Sumut terus mencari bos judi online terbesar yang bernama ABK dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Kamis, 11 Agustus 2022.

Hadi menyebutkan, Tim Jatanras dan Subdit Cyber Polda Sumut terus mendalami kasus judi online di Perumahan Cemara Asri termasuk pemiliknya yang terus dikejar hingga saat ini.

Judi online yang beroperasi di komplek perumahan mewah itu dengan modus tempat makanan dan menggunakan tujuh rumah toko (ruko).

"Lokasi perjudian di Perumahan Cemara Asri itu merupakan yang terbesar di Sumut," katanya, dilansir Ayomedan.id dari Republika.co.id.

Kabid Humas mengatakan, hasil penyelidikan perjudian itu memiliki hingga 21 website dengan omzet per hari mencapai Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.

Hingga saat ini sudah ada enam saksi kasus judi online di Perumahan Cemara Asri yang diperiksa oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatra Utara (Sumut).

"Dalam kurun waktu sembilan hari sejak awal Agustus 2022 ini telah 48 kali melakukan penindakan perjudian," katanya.

Baca Juga: Edy Rahmayadi Minta Bupati dan Walikota Penuhi Hak Anak

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: Republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X