AYOMEDAN.ID--Seorang oknum guru ditangkap Polisi karena terbukti melakukan pencabulan terhadap anak didiknya sejak duduk di bankgu Sekoalh Dasar (SD).
Pelakumencabuli korban beberapa kali, akal bulus oknum guru itu adalah memberikan uang sebesar Rp100 ribu hingga mengancam korban.
Kasus oknum guru mencabuli anak didiknya terungkap saat korabn duduk di bangku SMP dan menunjukkan gelagat mencurigakan.
Baca Juga: Apa Arti Mimpi Meninggal Dunia? Ini Menurut Ulama Tafsir Mimpi
Melansir dari republika.co.id, seorang oknum pendidik di salah satu Sekolah Dasar (SD) Negeri di Ungaran, Kabupaten Semarang harus berurusan dengan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Semarang. Oknum guru itu, SS (36), diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, K (14), yang tak lain adalah mantan muridnya sendiri.
Perbuatan itu dilakukan SS sejak korban masih duduk di kelas V SD hingga saat ini korban telah duduk di bangku SMP. Kepala Polres Semarang, AKBP Jovan Fatika HA yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan SS tersebut.
“Saat ini proses hukumnya sedang ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Semarang,” kata dia di Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu (6/7/2022).
Baca Juga: Ganja akan Dilegalkan untuk Tujuan Medis, Bagaimana Reaksi BNN?
Berdasarkan laporan yang diterima Sat Reskrim Polres Semarang, jelas Yovan, oknum guru tersebut diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya yang saat itu masih berusia 12 tahun. SS mengajar pada salah satu SD Negeri di Ungaran.
Dari hasil penyidikan, terduga melakukan pencabulan sejak Mei tahun 2020, saat korban masih duduk di bangku kelas V. Saat itu, SS meminta korban datang ke rumahnya untuk mengantar dokumen kartu keluarga (KK) yang dibutuhkan untuk administrasi sekolah.
“Rupanya itu hanya akal bulus SS agar leluasa melakukan tindakan pencabulan terhadap korban yang kala itu masih duduk di bangku kelas V SD," kata dia.
Baca Juga: Berbeda dengan Menkes, Guru Besar UGM Tak Rekomendasikan Ganja Dilegalkan
Perbuatan serupa juga diulangi SS di rumahnya terhadap korban pada Juni 2020. Tindakan pencabulan yang kedua kali ini bahkan disertai dengan ancaman agar korban tidak menceritakan kepada siapapun.
Sedangkan tindak pencabulan yang ketiga diduga dilakukan SS pada 5 Mei 2022. Korban yang sudah duduk di bangku kelas VII (1 SMP) kembali dipanggil SS ke kontrakannya. “Kembali korban mendapat perlakuan yang sama dengan imbalan uang Rp 100 ribu,” kata dia.
Artikel Terkait
Berapa Harga Pertalite Sebelum Disubsidi? Simak Keterangannya dari Pertamina
Pemerintah Memberlakukan PPKM Level 2 di Beberapa Daerah, Apakah Kotamu Termasuk?
Berbeda dengan Menkes, Guru Besar UGM Tak Rekomendasikan Ganja Dilegalkan
Ganja akan Dilegalkan untuk Tujuan Medis, Bagaimana Reaksi BNN?
Apa Arti Mimpi Meninggal Dunia? Ini Menurut Ulama Tafsir Mimpi