Pemerintah Memberlakukan PPKM Level 2 di Beberapa Daerah, Apakah Kotamu Termasuk?

photo author
- Rabu, 6 Juli 2022 | 17:17 WIB
Ini 6 alasan mengapa ada sebagian orang tidak terinfeksi virus selama pandemi Covid-19 (Pixabay/ELG21)
Ini 6 alasan mengapa ada sebagian orang tidak terinfeksi virus selama pandemi Covid-19 (Pixabay/ELG21)

AYOMEDAN.ID--Kasus Covid-19 sepertinya masih enggan pergi dari Indonesia. Higga kini pemerintah kembali memberlakukan PPKM Leve 2 di beberapa daerah.

PPKM Level 2 diberlakukan karena kasus Covid-19 di daerah tersebut merangkak naik. PPKM Level 2 sendiri, merupakan upaya pemerintah untuk menekan laju penyebaran Covid-19.

Mengutip dari ayoindonesia.com yang dilansir dari republika.co.id.

Baca Juga: Berapa Harga Pertalite Sebelum Disubsidi? Simak Keterangannya dari Pertamina

Kasus Covid-19 di sejumlah daerah di Indonesia saat ini tengah mengalami kenaikan. Untuk meminimalisasi penyebarannya, pemerintah saat ini akan kembali menerapkan PPKM level 2 di sejumlah daerah.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril mengatakan, PPKM level 2 akan diterapkan di sejumlah daerah di Jabodetabek, yakni di daerah yang terpantau mengalami kenaikan kasus Covid-19.

Dia menyebutkan, ada sejumlah indikator yang menjadikan sejumlah daerah harus mengadopsi PPKM level 2. Di antaranya adalah tingkat transmisi kasus positif di komunitas hingga angka kematian.

Baca Juga: 60 Rekening ACT Diblokir PPATK, Ada yang Nilainya Hanya Puluhan Ribu

"Hal yang menjadi indikator pengukuran PPKM Level 2 adalah transmisi di komunitas, kenaikan kasus, hospitalisasi, dan angka kematian," kata Mohammad Syahril sebagaimana dilansir dari Republika, Selasa 5 Juli 2022.

Syahril mengatakan, penerapan PPKM Level 2 di Jabodetabek meliputi seluruh Provinsi DKI Jakarta. Sedangkan, di Provinsi Banten meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang, sisanya Level 1.

Syahril mengatakan, penerapan PPKM Level 2 di sejumlah daerah Jabodetabek dilatarbelakangi transmisi komunitas yang menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa hari terakhir. "Positivity rate-nya meningkat, misalnya di DKI Jakarta antara 8 sampai 9 persen dari standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) 5 persen. Itu yang jadikan mereka masuk Level 2," katanya.

Baca Juga: 6 Alasan Orang Tidak Pernah Terinfeksi Covid-19 selama Pandemi, Salah Satunya karena Hasil Tes Palsu

Dikatakan Syahril seluruh provinsi di luar itu masih berstatus PPKM Level 1 hingga Selasa siang. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melaporkan laju kasus harian terkonfirmasi positif covid di Indonesia bertambah 1.434 orang hingga Senin (4/6/2022) dengan kasus terbanyak di DKI Jakarta sebanyak 737 kasus.

Provinsi lain yang juga menyumbang laju kasus konfirmasi di tingkat nasional adalah Jawa Barat sebanyak 255 kasus dan Banten 179 kasus dengan angka kematian harian mencapai sembilan jiwa. Di antaranya berasal dari DKI Jakarta dan Jawa Barat masing-masing tiga jiwa.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Frans C Mokalu

Sumber: ayoindonesia.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X