AYOMEDAN.ID -- Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2023 berjumlah 24 hari.
Keputusan terkait hari libur nasional dan cuti bersama 2023, tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
SKB 3 Menteri tersebut yakni yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
Baca Juga: Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Oktober, Lengkap dengan Tanggal Libur
Berdasarkan SKB 3 Menteri, hari libur nasional sebanyak 16 hari, sedangkan cuti bersama berjumlah 8 hari.
Hal itu sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.
"Untuk libur nasional tahun 2023 telah ditetapkan berjumlah 16 hari dan cuti bersama berjumlah 8 hari," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, di kantor Kemenko PMK Jakarta, pada Selasa, 11 Oktober 2022.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menambahkan, dalam SKB tersebut, untuk cuti bersama dilaksanakan dengan tetap mempertimbangkan kondisi pandemi COVID-19.
"Hal ini sebagai antisipasi apabila COVID-19 masih ada," katanya.
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023
Berikut daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama 2023, yang tertuang dalam SKB 3 Menteri.
Hari Libur Nasional 2023
- 1 Januari : Tahun Baru 2023
- 22 Januari : Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili