AYOMEDAN.ID–Polda Jawa Barat (Jabar) mengimbau masyarakat waspada terhadap modus Penipuan. Pasalnya, saat ini tengah bertebaran modus penipuan yang mengatasnamakan sistem tilang elektronik (ETLE) melalui aplikasi WhatsApp (WA).
"Hati-hati modus WhatsApp penipuan pembayaran tilang elektronik yang sekarang terjadi di masyarakat dengan atas namakan tilang elektronik," terang Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo kepada awak media, Selasa (11/10/2022).
Baca Juga: Polisi Ungkap Fakta Baru Tragedi Kanjuruhan Diduga Penyebab Ratusan Orang Meninggal Dunia
Ia menegaskan, pemberitahuan tilang hanya dikirimkan melalui pesan SMS dari sistem tilang elektronik. Tidak melalui pesan WhatsApp.
Ibrahim Tompo melanjutkan, pembayaran denda tilang, hanya memakai kode Briva dan bukan nomor rekening.
Baca Juga: Kejar Target Tahun 2025, Pemerintah akan Berikan Subsidi untuk Pembelian Motor Listrik
"Bila ada masyarakat yang menerima pemberitahuan pembayaran denda tilang elektronik selain SMS agar segera menghubungi petugas Polri atau mengabaikannya," tuturnya.
Lebih jauh Ibrahim Tompo mengungkapkan, sistem tilang elektronik diterapkan untuk mendisiplinkan masyarakat saat berlalu lintas.
Artikel ini sebelumnya dimuat di:
Baca Juga: Mau Ikut Seleksi Guru ASN PPPK 2022? Siapkan 6 Dokumen Ini Agar Sebelum Pendaftaran
Artikel Terkait
Renungan Kristen Hari Ini Selasa 11 Oktober 2022, Memberikan Nasehat
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 11 Oktober 2022, Hujan Sepanjang Malam
Download Logo Hari Santri 2022 Lengkap dengan Filosofi dan Temanya
Dilaporkan Dua Kali Baim Wong dan Kameramen Diperiksa Polisi Lagi
Hore! Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS Sudah Cair, Cek Syarat dan Tata Cara Pencairannya
Muncul Video Diduga Sule dan Gilang Dirga Sindir Rizky Billar, Netizen: Sule Tolong Introspeksi Diri
Lebih dari 60 Anak di Gambia Meninggal Kena Gagal Ginjal, Diduga karena Obat Sirup