AYOMEDAN.ID -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memproses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama tahun 2022.
Pada tahap pertama pencairan Bantuan Subsidi Upah, sebanyak 4,36 juta pekerja akan menerima BSU 2022 ini.
Dari jumlah tersebut, pemerintah menganggarkan dana untuk Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 tahap pertama sebesar Rp 2,62 triliun.
Baca Juga: Hore! BSU Tahap Pertama sudah Cair, Ini Besaran dan Waktu Pencairannya
Dikutip dari Republika.co.id, Sabtu, 10 September 2022, Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, dana BSU 2022 tahap pertama langsung disalurkan kepada Bank Himbara selaku bank penyalur.
Dari bank penyalur, selanjutnya disalurkan langsung kepada penerima BSU 2022 tahap pertama.
Terkait waktu pencairannya, Anwar menjelaskan bahwa para penerima BSU tahap pertama dapat mengecek di rekening Himbara masing-masing dan mengambil dana BSU secara bertahap mulai Senin, 12 September 2022.
Adapun besaran subsidi yang diberikan kepada para pekerja itu sebesar Rp 600 ribu.
Syarat Penerima BSU 2022
Kemnaker menetapkan sejumlah persyaratan bagi calon penerima BSU 2022, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
3. Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta. Bagi pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
4. Bukan PNS, TNI dan Polri
Baca Juga: 5 Langkah Mudah Cek Penerima Bansos, Apakah Kamu Termasuk? Simak di sini
Artikel Terkait
5 Langkah Mudah Cek Penerima Bansos, Apakah Kamu Termasuk? Simak di sini
16 Juta Pekerja Segera Terima BSU 2022, Apakah Kamu Termasuk Penerima? Begini Cara Mengeceknya
Pemerintah Salurkan BLT BBM Melalui Tiga Cara Ini, Simak Penjelasannya
Kemensos Telah Menyalurkan BLT Mulai 1 September 2022, Ini Cara Cek Daftar Penerima Bansos
Malaysia Jual BBM Oktan 95 Lebih Murah dari Pertalite, Ini Penjelasannya
Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru di Kota Medan, Berlaku Mulai 3 September 2022
Kemnaker Segera Cairkan BSU Tahap Pertama, Cek Waktu dan Syaratnya
Jika Punya 3 Syarat Ini Dipastikan Kamu Dapat BSU 2022 Kemnaker
Hormati Kepergian Ratu Elizabeth II, Liga Inggris Ditunda, Berikut Daftar Pertandingannya
Viral Kasus Dugaan Pemerkosaan Siswi SD di Kota Medan, Pihak Sekolah Buka Suara
Jadwal Sholat Hari Ini untuk Kota Medan Sabtu 10 September 2022
Shio Sabtu 10 September 2022, Tikus, Kerbau, Macan
Hore! BSU Tahap Pertama sudah Cair, Ini Besaran dan Waktu Pencairannya
Rakyat Menjerit, Harga BBM Berpotensi Turun