Terungkapnya dugaan tindak pencabulan ini berawal saat orang tua korban mendapatkan laporan dari pihak sekolah, SMP tempat korban belajar. Sekolah membeberkan perilaku mencurigakan korban selama berada di sekolah.
Baca Juga: Pemerintah Memberlakukan PPKM Level 2 di Beberapa Daerah, Apakah Kotamu Termasuk?
Pihak sekolah mengatakan, korban selalu menghindar jika didekati oleh guru pria. Bahkan, korban juga terlihat seperti trauma. Setelah dilakukan pendekatan oleh ibu korban, korban mengakui sudah beberapa kali dicabuli oleh SS.
Orang tua korban kemudian melaporkan dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur ini kepada polisi.
“Untuk kasusnya saat ini masih terus didalami dan terduga pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2) juncto Pasal 76E Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Yovan.
Baca Juga: Berapa Harga Pertalite Sebelum Disubsidi? Simak Keterangannya dari Pertamina