3. Bayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Besar biaya pembuatan KTP baru berbeda-beda di setiap daerah.
Baca Juga: Datangi Istana Kepresidenan, Zainudin Amali Temui Jokowi terkait KLB PSSI, Ada Apa?
4. Setelah semua persyaratan dipenuhi dan biaya administrasi dibayar, Anda akan diberikan tanda terima oleh petugas Disdukcapil. Tanda terima ini akan berfungsi sebagai bukti bahwa Anda telah mengajukan permohonan pembuatan KTP baru.
5. Tunggu proses pengolahan KTP baru yang biasanya memakan waktu beberapa minggu. Jika KTP baru sudah selesai, Anda bisa datang langsung ke Disdukcapil untuk mengambilnya.
Semoga bermanfaat!
Disclaimer: artikel tentang cara dan syarat mengurus KTP hilang mengambil sumber dari ChatGPT.***
Artikel Terkait
7 Langkah Cara Pindah KTP, Lengkap dengan Daftar Berkas yang Diperlukan
Ingin Pindah Domisili atau KTP Rusak? Inilah 8 Syarat Cabut Berkas KTP Tanpa Ribet
5 Langkah Cara Ganti KTP Rusak Secara Manual di Disdukcapil
6 Langkah Cara Membuat KTP, Tanpa Biaya, Lengkap dengan Syarat