AYOMEDAN.ID -- Inilah 5 langkah cara dan syarat mengurus KTP hilang.
Seperti kita ketahui, KTP merupakan identitas resmi yang dikeluarkan pemerintah saat seseorang telah berusia 17 tahun.
Selain identitas resmi, KTP juga bermanfaat sebagai syarat dari berbagai keperluan penting dalam kehidupan sehari-hari.
Tentu, saat KTP hilang, kamu akan lebih sulit untuk mengakses berbagai layanan publik.
Berikut AyoMedan.id sajikan cara dan syarat mengurus KTP hilang:
Syarat berkas mengurus KTP hilang di Dissukcapil:
- Kartu Keluarga asli dan fotokopi
- Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian
- Pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah (biasanya ukuran 4x6 cm).
Baca Juga: Naskah Khutbah Jumat Terbaru Kemenag Berjudul Mempersiapkan Bekal Sebelum Kematian
Cara mengurus KTP hilang:
1. Melapor ke kepolisian setempat untuk membuat laporan kehilangan. Pastikan Anda membawa beberapa dokumen penting seperti Kartu Keluarga, Surat Nikah (jika ada), dan dokumen lainnya yang bisa membantu mempercepat proses pembuatan laporan kehilangan.
2. Setelah membuat laporan kehilangan, Anda perlu mengajukan permohonan pembuatan KTP baru ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat dengan membawa syarat berkasnya.
Artikel Terkait
7 Langkah Cara Pindah KTP, Lengkap dengan Daftar Berkas yang Diperlukan
Ingin Pindah Domisili atau KTP Rusak? Inilah 8 Syarat Cabut Berkas KTP Tanpa Ribet
5 Langkah Cara Ganti KTP Rusak Secara Manual di Disdukcapil
6 Langkah Cara Membuat KTP, Tanpa Biaya, Lengkap dengan Syarat