KTP Anda Rusak? Begini Cara Mengganti KTP yang Rusak, Siapkan Akta Kelahiran dan KK

photo author
- Sabtu, 18 Februari 2023 | 12:00 WIB
KTP. (suara.com)
KTP. (suara.com)

- Foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang merah.

Baca Juga: Mundur dari Wakil Ketua, Yunus Nusi Masih Jabat Sekjen PSSI, Zainudin Amali: Saya Masih Manggilnya Sekjen Kok

Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti:

- Datang ke kantor kecamatan atau kelurahan setempat untuk mengambil formulir permohonan pencabutan KTP.

- Isi formulir dengan lengkap dan benar.

- Serahkan formulir beserta dokumen-dokumen yang dibutuhkan ke kantor kecamatan atau kelurahan setempat.

- Tunggu proses verifikasi data yang dilakukan oleh petugas.

- Setelah data terverifikasi, Anda akan diberikan tanda terima permohonan.

- Tunggu proses cetak KTP yang biasanya memakan waktu beberapa minggu.

- Setelah KTP Anda selesai dicetak, datanglah ke kantor kecamatan atau kelurahan setempat untuk mengambil KTP baru Anda.

Itulah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengganti KTP yang rusak.

Pastikan untuk membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan dan mengisi formulir dengan lengkap dan benar untuk mempercepat proses penggantian KTP Anda.

Disclaimer: artikel tentang KTP mengambil sumber dari ChatGPT.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wulan Kurnia Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X