- Foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang merah.
Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti:
- Datang ke kantor kecamatan atau kelurahan setempat untuk mengambil formulir permohonan pencabutan KTP.
- Isi formulir dengan lengkap dan benar.
- Serahkan formulir beserta dokumen-dokumen yang dibutuhkan ke kantor kecamatan atau kelurahan setempat.
- Tunggu proses verifikasi data yang dilakukan oleh petugas.
- Setelah data terverifikasi, Anda akan diberikan tanda terima permohonan.
- Tunggu proses cetak KTP yang biasanya memakan waktu beberapa minggu.
- Setelah KTP Anda selesai dicetak, datanglah ke kantor kecamatan atau kelurahan setempat untuk mengambil KTP baru Anda.
Itulah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengganti KTP yang rusak.
Pastikan untuk membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan dan mengisi formulir dengan lengkap dan benar untuk mempercepat proses penggantian KTP Anda.
Disclaimer: artikel tentang KTP mengambil sumber dari ChatGPT.***
Artikel Terkait
Teks Khutbah Jumat Muhammadiyah Berjudul Hiburan Rasulullah di Masa Sulit
5 Langkah Cara Ganti KTP Rusak Secara Manual di Disdukcapil
BRI Liga 1 Kembali Ricuh! Gas Air Mata Kembali Ditembakkan dalam Derbi Jateng, PSIS Semarang vs Persis Solo
Pernah Tau Negara Fiji? Lawan Pertama Timnas Indonesia U20 dalam Turnamen Mini Internasional, Ini 5 Fakta Fiji
Bank BTN Dukung Bazar UMKM Inisiasi Kementerian BUMN dan Kemenkop UMKM
Akmal Marhali Sebut Waketum PSSI Bermasalah, Ratu Tisha atau Zainudin Amali?
Wiranto akan Gabung PAN, Sekjen Eddy sebut Bakal Isi Posisi Sangat Terhormat: Akan Disampaikan Pak Zulhas
Mundur dari Wakil Ketua, Yunus Nusi Masih Jabat Sekjen PSSI, Zainudin Amali: Saya Masih Manggilnya Sekjen Kok
Cara Mengurus Akta Perkawinan secara Online di Kota Medan Mudah dan Cepat, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
Lowongan Kerja Kota Medan untuk Lulusan Diploma, Posisi Staff SDM, PT Kartika Mandiri Perdana, Cek Syaratnya