KTP Anda Rusak? Begini Cara Mengganti KTP yang Rusak, Siapkan Akta Kelahiran dan KK

photo author
- Sabtu, 18 Februari 2023 | 12:00 WIB
KTP. (suara.com)
KTP. (suara.com)

AYOMEDAN.ID - KTP adalah singkatan dari Kartu Tanda Penduduk.

Ini adalah kartu identitas resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia.

KTP berisi informasi penting tentang pemilik seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, jenis kelamin, agama, status perkawinan, dan nomor identitas unik.

KTP digunakan sebagai bukti identitas dan diperlukan dalam berbagai situasi seperti saat membuka rekening bank, mengajukan kartu kredit, membeli tiket pesawat, dan dalam transaksi keuangan lainnya.

Baca Juga: Lowongan Kerja Kota Medan untuk Lulusan Diploma, Posisi Staf SDM, PT Kartika Mandiri Perdana, Cek Persyaratannya

Selain itu, KTP juga digunakan sebagai syarat untuk mengajukan berbagai dokumen resmi seperti paspor, SIM, dan surat izin mengemudi (SIM).

Oleh karena itu, KTP merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia.

Jika KTP rusak, Anda dapat mengajukan permohonan untuk mengganti KTP.

Baca Juga: Cara Mengurus Akta Perkawinan secara Online di Kota Medan Mudah dan Cepat, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan:

- Surat pengantar dari kelurahan atau kecamatan tempat tinggal Anda.

- Fotokopi akta kelahiran atau surat nikah.

- Fotokopi KK (Kartu Keluarga) yang masih berlaku.

- Fotokopi KTP yang rusak atau hilang, jika ada.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wulan Kurnia Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X