2. Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin membuat akta kelahiran tanpa ayah. Petugas akan memberikan formulir yang harus diisi.
3. Isilah formulir dengan data-data yang diperlukan, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nama ibu, dan keterangan lain yang diminta.
4. Setelah formulir diisi, serahkan dokumen-dokumen yang diminta, termasuk surat keterangan kelahiran dari bidan atau dokter yang menangani kelahiran Anda.
Baca Juga: Naskah Khutbah Jumat NU Online Berjudul Empat Pelajaran dalam Peristiwa Isra Miraj
5. Tandatangani formulir dan serahkan ke petugas. Petugas akan memeriksa dokumen dan formulir yang sudah Anda berikan.
6. Jika semua dokumen dan formulir sudah lengkap dan benar, maka petugas akan membuatkan akta kelahiran tanpa ayah untuk Anda.
7. Anda harus membayar biaya pembuatan akta kelahiran sesuai dengan ketentuan yang berlaku di wilayah tempat Anda membuat akta kelahiran.
Setelah selesai membuat akta kelahiran, pastikan untuk menyimpannya dengan baik dan menggunakannya saat dibutuhkan.
Disclaimer: artikel tentang cara membuat akta kelahiran tanpa ayah mengambil sumber dari ChatGPT.***
Artikel Terkait
7 Langkah Cara Membuat KTP Online di Kota Medan, Sumatera Utara, Hanya Butuh Rp12.000
7 Langkah Cara Pindah KTP, Lengkap dengan Daftar Berkas yang Diperlukan
Ingin Pindah Domisili atau KTP Rusak? Inilah 8 Syarat Cabut Berkas KTP Tanpa Ribet
Naskah Khutbah Jumat NU Online Berjudul Empat Pelajaran dalam Peristiwa Isra Miraj
Resep Sambal Goreng Krecek, Pendamping Opor yang Cocok Jadi Menu Buka Puasa Ramadhan
WOW! Bikin Melongo, Ternyata Segini Total Gaji Erick Thohir Sebagai Menteri BUMN Sekaligus Ketua Umum PSSI